Ngaku Polisi, Pria Ajak Istri Curi Mobil di Rest Area Cibubur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 09:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pelaku dan istrinya saat digerebek polisi. Pelaku dan istrinya saat digerebek polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Pria mengaku petugas kepolisian, melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencurian mobil di rest area jalan tol, milik sopir taksi online.

Pelaku kini telah ditangkap petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut petugas, pelaku merupakan polisi gadungan yang melakukan aksinya di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

"Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami-istri, ditangkap di sebuah rumah, di wilayah Cilodong, Kota Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin, 17 November 2025.

Kedua pelaku ditangkap pada 13 November 2025 lalu. Adapun korban dan pelaku, sebelumnya sudah saling mengenal saat pelaku pertama kali memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu.

Baca Juga: Sambutan Meriah Bak Raja saat Siswa di Sekolah Komunitas Muslim Terpencil Jadi Juara 2 Sepakbola Elit Thailand

"Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi, pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," kata dia.

Kemudian pada 2 November, pelaku merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline atau di luar aplikasi, kepada korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan.

Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit.

"Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur, Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," jelas Budi.

Baca Juga: Dipermalukan Norwegia, Timnas Italia Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Tak berselang lama, pelaku AS menelepon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.

Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.

"Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," tandas Budi.

x|close