Yusril: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan dijadikan masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Yusril, putusan MK perlu ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan dan transisi bagi polisi aktif yang sudah menempati jabatan di kementerian atau lembaga.

“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Dia menegaskan seluruh anggota komisi akan mengetahui putusan MK karena dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan demikian, aturan terbaru terkait polisi aktif yang menduduki jabatan sipil akan segera dirumuskan, mengingat ketentuan tersebut tidak diatur spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: MK: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun

Yusril menambahkan, bagi TNI, aturan serupa sudah berlaku sehingga anggota yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri, meski terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu seperti Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan.

“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan polisi aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca Juga: Daftar Jenderal TNI dan Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Kementerian/Lembaga

MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dalam UU tersebut, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sedangkan penjelasannya berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Para pemohon menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal.

(Sumber: Antara) 

x|close