Ntvnews.id, Jakarta - Mulai hari ini polisi menggelar Operasi Zebra 2025. Operasi yang digelar hingga 30 November 2025 tersebut, menyasar sejumlah pelanggaran dalam berkendara.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Karenanya masyarakat khususnya pengendara, diharapkan lebih disiplin dan tertib dalam berlalu-lintas.
Menurut Korlantas Polri, Operasi Zebra 2025 dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi atas korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentang sebagai prioritas keselamatan.
Berikut sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2025 beserta sanksinya:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan (denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan - Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI (denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan - Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan (denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan - Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL (denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan - Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan - Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan - Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar (denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan - Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang (denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan - Pasal 307)
Ditegaskan, bahwa Operasi Zebra 2025 bukan cuma sekadar sebagai upaya penegakan hukum. Namun upaya untuk menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Ilustrasi razia polantas. (Antara)