Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan proses reaktivasi hingga Senin, 16 Februari 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan," kata Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Dari total pengajuan reaktivasi tersebut, sekitar 2.000 peserta tercatat telah beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Kemensos menilai proses pemutakhiran data PBI JKN berjalan sesuai tujuan, yakni memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam Desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo dan Mensos Soal PBI BPJS
Meski sejumlah peserta telah berpindah ke skema mandiri, pemerintah tetap melakukan evaluasi lanjutan terhadap status sosial-ekonomi mereka.
“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” ujar Mensos.
Ia menambahkan, pembaruan serta pencocokan data dilakukan secara rutin setiap bulan guna menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Sebelumnya, Kemensos bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Langkah verifikasi itu bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi riil peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.
Kemensos menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan tidak mengurangi total jumlah penerima bantuan, melainkan merupakan upaya penataan ulang agar kepesertaan dialihkan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6–10 kepada kelompok Desil 1–5 sesuai usulan pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran data terbaru.
Baca Juga: Ini Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JKN
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar, Kepala BPS Amalia Adininggar, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)