Menkes Pastikan 120 Ribu Pasien Katastropik PBI JK Tetap Dapat Layanan Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 14:59
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Zuhdiar Laeis) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Zuhdiar Laeis) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan sebanyak 120 ribu pasien penyakit katastropik yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap memperoleh pelayanan medis, meskipun kepesertaan mereka sempat terdampak proses pemutakhiran data.

Dalam rapat kerja bersama DPR di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat ke berbagai rumah sakit agar pelayanan terhadap para pasien tersebut tidak dihentikan.

Ia menekankan bahwa kelompok pasien terdampak mencakup mereka yang menjalani terapi serius seperti cuci darah, pengobatan stroke dan jantung, kemoterapi, hingga transfusi darah untuk penderita talasemia. Menurutnya, kesinambungan perawatan menjadi hal krusial untuk mencegah risiko fatal.

"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa status nonaktif kepesertaan terjadi akibat perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembaruan tersebut, sebagian pasien masuk ke kelompok desil 6–10 yang dinilai lebih mampu secara ekonomi.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) guna memastikan kepesertaan mereka diaktifkan kembali, sekaligus memberi kepastian pembayaran kepada rumah sakit.

"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," katanya.

Ia menambahkan, selama masa reaktivasi yang direncanakan berlangsung tiga bulan, sejumlah lembaga terkait seperti BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah akan melakukan pembenahan data terhadap total 11 juta peserta PBI JK yang kini berstatus nonaktif.

"Karena total yang berpindah itu ada 11 juta. Yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI. Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana. Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI. Nah itu kita akan rapikan," katanya.

Budi mengungkapkan bahwa kuota penerima PBI JK saat ini mencapai 96,8 juta orang. Namun, dalam data yang ada, tercatat 1.824 orang dari kelompok desil 10—kategori paling mampu—masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

"Sambil itu ada waktu 3 bulan kita review kembali. Sehingga kita bisa menghimbau teman-teman yang masuk di PBI tapi sebenarnya desilnya desil 10 kita akan jelaskan. 'Yuk teman-teman, Bapak kan bisa lah keluarin 42 ribu sebulan. Supaya porsinya itu bisa diisi dengan orang-orang yang benar tidak mampu," katanya.

Terkait kebutuhan anggaran untuk reaktivasi 120 ribu peserta tersebut, Budi menyebut iuran sebesar Rp42 ribu per orang akan membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar. Jika berlangsung selama tiga bulan, total anggaran yang diperlukan sekitar Rp15 miliar.

Ia menilai jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi risiko kematian yang dapat terjadi apabila pasien penyakit katastropik terlambat memperoleh layanan, bahkan hanya dalam waktu satu minggu.

(Sumber: Antara)

x|close