Mentrans Beberkan Kronologi Sengketa SHM Transmigran Kotabaru yang Viral

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 16:03
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan secara rinci duduk perkara pembatalan sertifikat hak milik (SHM) milik transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini mencuat ke publik hingga para warga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas tanah mereka dipulihkan.

"Hari ini kami menyampaikan secara langsung persoalan yang cukup menyita perhatian publik, yang kemarin cukup viral di media sosial, terkait dengan perampasan hak tanah para transmigran yang ada di Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Mentrans dalam jumpa pers terkait kasus itu di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menerangkan bahwa persoalan tersebut terjadi di Desa Rawa Indah, yang merupakan eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Wilayah itu telah menjadi kawasan penempatan transmigran sejak akhir dekade 1980-an.

Penempatan warga dilakukan pada 1986 dan 1989 melalui pola transmigrasi umum, melibatkan 438 kepala keluarga (KK) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta warga lokal Banjar.

Setelah lima tahun pembinaan dan pengelolaan, kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Ketransmigrasian.

"Kemudian lahan yang dibagikan itu adalah 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan, biasanya lahan pekarangan itu termasuk rumah tinggal, lalu lahan usaha satu seluas 0,5 ha, dan lahan usaha dua itu 1 ha yang seluruhnya telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1990," jelas Mentrans.

Masalah mulai muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Pada 2013, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan beroperasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Pada tahun yang sama, disebutkan ada oknum perusahaan yang menawarkan kerja sama kebun sawit pola plasma kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga.

"Namun, warga transmigran baru mengetahui bahwa PT SSC tersebut melakukan atau memiliki izin usaha pertambangan. Yang terus kemudian dilakukan usaha tambang itu sendiri pada tahun 2013, bentuknya batu bara," bebernya.

Mentrans juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan pada waktu itu memang sudah tidak lagi dikelola oleh pemilik awal.

"Ini harus kami sampaikan juga faktanya, sehingga ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi, jual beli sertifikat tanpa AJB (Akta Jual Beli). Kira-kira begitu. Sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," tegasnya.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 1 Juli 2019, ketika Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri.

Langkah tersebut diduga berkaitan dengan klaim PT SSC yang menyatakan telah membeli lahan tersebut dan menyerahkannya ke BPN. Sebagian lahan itu bahkan telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Tak lama berselang, pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel kembali membatalkan 441 bidang sertifikat hak milik lahan transmigrasi yang belum dilepaskan kepada PT SSC.

Namun demikian, menurut Mentrans, perusahaan telah mengajukan sertifikat hak pakai atas dasar IUP serta surat penguasaan fisik tanah berdasarkan keterangan kepala desa setempat.

"Inilah yang terus kemudian terjadi akhirnya kemarin sempat viral di media sosial, beberapa transmigran yang diwakili oleh Ibu Nyoman, Bapak Ishak, Ibu Saniasi, Ibu Sumiyati, dan Bapak Supriyadi menyampaikan aspirasinya dan memohon kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mereka mendapatkan haknya kembali," bebernya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Transmigrasi segera mengirimkan tim investigasi ke lapangan untuk menemui warga dan mengumpulkan data. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM guna mencari solusi penyelesaian.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati langkah untuk membatalkan keputusan pembatalan sertifikat dan meninjau ulang hak pakai yang sebelumnya telah diterbitkan.

Tim lintas kementerian dijadwalkan turun langsung ke lokasi guna melakukan mediasi, memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa negara hadir untuk melindungi hak warga serta berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan transmigrasi secara adil. Mentrans juga mengingatkan warga transmigran agar memanfaatkan lahannya secara produktif serta melaporkan kondisi lahan kepada instansi terkait agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.

(Sumber: Antara)

x|close