Mentrans: Program Trans Tuntas Ubah Lahan Tak Bernilai Jadi Aset Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 17:22
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Aji Cakti. Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Aji Cakti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa Program Trans Tuntas telah mendorong perubahan signifikan terhadap lahan transmigrasi yang sebelumnya dipandang tidak bernilai, kini memiliki nilai ekonomi yang terukur.

Ia menjelaskan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan perorangan milik transmigran. Melalui Program Trans Tuntas, Kementrans juga melakukan penataan terhadap lahan transmigrasi yang masih tersedia, sehingga lahan yang sebelumnya tidak memiliki kejelasan nilai kini dapat dinilai secara ekonomi.

“Sampai saat ini 72 bidang HPL transmigrasi yang sudah terinventarisasi seluas 300 ribu hektare dari 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Dari 300 ribu hektar itu, sekitar 22 ribu hektarnya telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp3,1 triliun,” ujar Iftitah dalam Town Hall Meeting di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Lebih dari 13 Ribu Transmigran Terima Sertifikat Hak Milik, Kementrans Pastikan Kepastian Lahan

Sebagai gambaran, ia menambahkan masih terdapat potensi lebih dari 500.000 hektare lahan transmigrasi lainnya yang dapat dilakukan valuasi bersama DJKN ke depan.

“Valuasi ini bukan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat,” kata Iftitah.

Kementerian Transmigrasi juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara lokasi transmigrasi dan kawasan hutan. Program Trans Tuntas dihadirkan sebagai langkah konkret untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Program Trans Tuntas disebut sebagai jawaban atas semakin kompleksnya persoalan lahan transmigrasi. Melalui program ini, penyelesaian masalah lahan dilakukan secara cepat serta responsif terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Mentrans Dorong Putra-Putri Daerah Boven Digoel Ikuti Beasiswa Patriot

Sebagai informasi, Mentrans M Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi terjadi karena dua faktor utama. Faktor pertama adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama transmigran, namun beberapa tahun kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, seperti yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Faktor kedua adalah lahan yang semula berstatus kawasan hutan dan telah memperoleh izin pelepasan, tetapi proses pelepasan tersebut belum sepenuhnya rampung sehingga status lahannya belum dinyatakan tuntas. Contoh kasus ini terjadi di Natuna, Riau.

(Sumber: Antara) 

x|close