Mentrans Iftitah Buka-bukaan Akar Masalah Konflik Lahan Transmigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2026, 07:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan lahan usaha transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlarut selama lebih dari 15 tahun. Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan lahan usaha transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlarut selama lebih dari 15 tahun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan lahan usaha transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlarut selama lebih dari 15 tahun.

Menurutnya, selama ini persoalan berlarut akibat masing-masing pihak saling menahan diri dan enggan mengambil langkah tegas.

"Kemajuan yang ingin kami sampaikan dalam kasus Gambut Jaya ini adalah semua sekarang tergerak dalam satu wadah untuk mencari solusi masing-masing yang selama ini semuanya saling menahan diri dan enggan, sehingga kenapa persoalan ini berlarut-larut hingga lebih dari 15 tahun," ucap Mentrans di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: Mentrans Iftitah Ungkap Hasil Riset TEP, Teknologi Jadi Kunci Optimalkan Potensi Transmigrasi

Ia menekankan, persoalan lahan transmigrasi tidak hanya terjadi di Gambut Jaya, melainkan juga di banyak wilayah lainnya. 

Ia menyebut, Kementrans mengelola lebih dari 3,1 juta hektare lahan transmigrasi di berbagai daerah dengan berbagai persoalan tumpang tindih.

Ia pun menyebut, konflik lahan yang terjadi bukan disebabkan niat buruk, melainkan karena desain kebijakan lama yang sudah tidak relevan dengan tantangan zaman. 

Ia pun mencontohkan  praktik yang disoroti adalah belum diserahkannya sertifikat hak milik (SHM) kepada transmigran pada awal penempatan.

"Pertama dalam praktek lama negara seringkali, belum menyerahkan SHM di awal penempatan, bukan karena abai, tetapi karena dua hal. Pertama, kekhawatiran lahan itu dijual, padahal kita ingin memberikan tanah itu supaya produktif," ungkapnya. 

Selain itu, keterbatasan modal, teknologi, tenaga kerja, dan akses pasar juga menjadi masalaah. 

Akibatnya, lahan tersebut kerap diserobot atau digarap pihak lain sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan.

"Kemudian sebagian lainnya menelantarkan lahan karena tidak punya modal, tidak ada teknologinya, tenaga kerja, dan akses pasar," ungkap Mentrans.

Baca juga: Kementrans Minta Izin Prabowo Rp140 Miliar untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

"Inilah keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh transmigran, sehingga transmigran biasanya menguasai lahan dengan lahan tinggalnya rumah, tapi yang lahan 2 hektar itu, 1,9 hektar biasanya itu terabaikan, kemudian diserobot," tandasnya.

Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan langkah  dengan mengusulkan revisi Undang-Undang Transmigrasi.

"Kami sedang melakukan usulan untuk revisi undang-undang transmigrasi. Untuk memastikan persoalan ini tidak terulang, maka revisi undang-undang mengenai transmigrasi itu yang akan kami kedepankan," tandasnya.

x|close