Mentrans Pertimbangkan Langkah Hukum Bila Konflik Lahan Transmigran Gambut Jaya Buntu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 22:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN) Ossy Dermawan (kanan) memberikan pernyataan dalam Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN) Ossy Dermawan (kanan) memberikan pernyataan dalam (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan kementeriannya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila konflik lahan transmigran di kawasan Gambut Jaya, Jambi, tidak menemukan penyelesaian setelah seluruh mekanisme penanganan kasus dilaksanakan.

Saat ini, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan solusi melalui tujuh tahapan penyelesaian, meliputi pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, pengungkapan hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar kasus akhir, serta penyelesaian kasus.

“Jika di dalam gelar kasus akhir kesimpulannya itu adalah tetap deadlock (tidak mencapai kesepakatan), karena misalkan tumpang tindihnya itu dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka kemungkinan langkah akhirnya adalah melalui proses hukum,” ujar M Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa konflik lahan di wilayah transmigrasi tersebut berawal dari adanya tumpang tindih kebijakan antara program redistribusi tanah yang berjalan pada 2008 dengan program transmigrasi swakarsa mandiri pada 2009.

Lahan yang sebelumnya dipersiapkan sebagai kawasan pencadangan transmigrasi Satuan Permukiman 4 (SP 4) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, justru beralih kepemilikan kepada pihak lain melalui program redistribusi tanah.

Baca Juga: Kementrans Minta Izin Prabowo Rp140 Miliar untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

Kondisi tersebut berdampak pada para transmigran yang akhirnya tidak memperoleh lahan usaha sebagaimana dijanjikan, dan hanya menerima lahan untuk tempat tinggal.

Iftitah menambahkan, hingga kini Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN telah menuntaskan tahap keempat dalam proses penyelesaian konflik dan bersiap memasuki tahap kelima, yakni rapat koordinasi.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah dokumen pendukung akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut, dan pihaknya telah memperoleh persetujuan dari kejaksaan untuk meminjam dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan Januari (2026), sudah bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar (kasus) akhir, sehingga bisa kami akselerasi lagi persoalan yang sudah 15 tahun ini bisa diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Iftitah Sulaiman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memberikan kepastian hukum serta memastikan keberpihakan negara kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di sana, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Ossy Dermawan.

(Sumber: Antara)

x|close