Lebih dari 13 Ribu Transmigran Terima Sertifikat Hak Milik, Kementrans Pastikan Kepastian Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 15:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Aji Cakti. Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Aji Cakti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa lebih dari 13 ribu transmigran di 22 provinsi telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025.

"Di tahun 2025 ini, lebih dari 13.000 transmigran akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan yang kini telah dituntaskan. Tentu masih banyak lagi yang harus kita bantu ke depan. Namun kami optimis jika hal ini kita terus lakukan secara konsisten secara bertahap, persoalan lahan transmigrasi akan dapat dituntaskan," ujar Iftitah dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Iftitah menekankan bahwa aset paling berharga dalam program transmigrasi bukan hanya lahan, tetapi juga sumber daya manusia yang mendukung keberhasilan program tersebut.

"Sehingga salah satu fokus kami adalah penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik. Dengan moto 'Tuntas Lahan, Tuntas Harapan', kami menyelesaikan sedikit demi sedikit permasalahan lahan yang terbengkalai selama puluhan tahun," katanya.

Baca Juga: Mentrans Dorong Putra-Putri Daerah Boven Digoel Ikuti Beasiswa Patriot

Menurut Iftitah, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kepastian hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi bagi masyarakat transmigran.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas kerja sama dan dukungan dalam mewujudkan kepastian lahan bagi para transmigran.

Sebagai langkah lanjutan, Iftitah menegaskan bahwa pemerintah akan menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga (KK) transmigran yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, kepastian status hukum diperlukan untuk penerbitan SHM, sehingga para transmigran dapat memperoleh akses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Baca Juga: Kementrans Kirim Bantuan ke Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh

"Persoalan lahan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran," ujarnya.

Kementerian Transmigrasi mencatat bahwa 17.655 bidang tanah transmigran yang masuk kawasan hutan tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaiannya, pemerintah menyusun sejumlah skema, antara lain: 26 lokasi dilepaskan dari kawasan hutan, 39 lokasi diselesaikan melalui perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun, dan lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan SHM.

Iftitah menegaskan, negara harus hadir dan tidak boleh membebani masyarakat, karena persoalan lahan ini bukan akibat kesalahan para transmigran.

(Sumber: Antara) 

x|close