Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan tegas bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan yang dibacakan pada Kamis 13 November 2025 tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini memperjelas batasan antara kewenangan institusi Polri dan jabatan struktural dalam pemerintahan sipil.
Putusan ini diajukan melalui permohonan uji materi yang didaftarkan pada 16 Juli 2025 oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana ilmu hukum. Mereka menilai penjelasan pada pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara Polri dan lembaga sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa putusan ini secara substantif menegaskan prinsip penting dalam pemisahan fungsi antara sipil dan kepolisian. Ia menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya sudah mengatur bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus keluar dari dinas aktif.
Dengan adanya putusan MK, aturan ini kini semakin dipertegas, sehingga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperjelas karier ASN, serta mencegah tumpang tindih wewenang antara aparat kepolisian dan pejabat sipil di pemerintahan.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, Kamis 13 November 2025. (Antara)
Baca Juga: Yusril: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, Kamis 13 November 2025. (Antara)