KUHAP Baru Telah Resmi Jadi UU, Mulai Diterapkan pada 2 Januari 2026 Bareng KUHP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 13:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat paripurna DPR telah resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. KUHAP terbaru ini direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

"Oh iya otomatis, nanti lihat aja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat paripurna DPR RI, dilansir pada Selasa, 18 November 2025.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 akan diikuti oleh berlakunya KUHAP yang telah direvisi.

Baca Juga: Toton Caribo, Ndarboy Genk, Jacson Zeran dan Wita Sofi Ramaikan Program Musik Soundcore

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di 2 Januari 2026 yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," tambahnya.

Sebagai informasi, KUHP telah disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. Namun, penerapannya baru efektif tiga tahun kemudian, yakni 2 Januari 2026.

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa penyusunan UU KUHAP baru melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Baik pemerintah maupun DPR aktif menyerap masukan dari berbagai pihak.

"Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaning full participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan zoom untuk bisa memberi masukan," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang

Ia juga mengakui adanya penolakan terhadap KUHAP baru adalah hal yang wajar. Namun, secara umum, UU ini menekankan perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, dan perluasan kepastian objek pra-peradilan.

Menurutnya, ketiga hal ini diharapkan dapat menghilangkan praktik kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi sebelumnya. Hal ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi kaum disabilitas.

"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," pungkasnya.

x|close