KPK Jelaskan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Rehabilitasi Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 07:56
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025 . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU Arsip. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025 . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme pembebasan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa KPK harus menerima surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum terlebih dahulu.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan pembebasan terhadap ketiga terdakwa setelah seluruh proses selesai.

“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.

Baca Juga: Makna Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Empat tersangka itu ialah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT JN, Adjie.

Untuk tiga tersangka dari PT ASDP, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,” catat persidangan.

Baca Juga: Dubes RI untuk Inggris Desra Bersyukur atas Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi

Majelis hakim kemudian memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara, dengan putusan bahwa ketiganya merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Hakim Ketua Sunoto pun sempat menyampaikan dissenting opinion, menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lain dalam kasus ini.

(Sumber: Antara) 

x|close