Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan terbebas dari persoalan kasus korupsi yang menjeratnya. Ini setelah perempuan itu mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkap kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo.
Yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Soesilo lantas mengucapkan terima kasih ke Presiden atas rehabilitasi kepada kliennya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Bang Teddy dan Pak Mensesneg karena sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya. Artinya, bahwa terjadi pengembalian hak manusia biasa, sebagai manusia yang bebas karena proses itu ada kekeliruan, terhadap hukumnya," ujar Soesilo kepada wartawan.
Menurut dia, rehabilitasi adalah ujung dari setiap proses putusan pengadilan. Dengan pemberian rehabilitasi, maka perkara yang dihadapi terdakwa dianggap sudah selesai.
"Jadi Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula," ucap Soesilo.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tak hanya berlaku untuk putusan atau vonis lepas atau bebas.
"Tidak. Kalau dalam suatu putusan pidana, misalkan lepas atau bebas, ujungnya adalah memulihkan hak dan martabat. Nah ini langsung hak prerogratif presiden, langsung memberikan rehabilitasi," jelasnya.
Soesilo mengaku akan langsung mendatangi kantor KPK malam ini untuk memproses pembebasan kliennya usai mendapat rehabilitasi dari Presiden.
"Saya lagi mencoba ke KPK untuk tanya apakah KPK sudah terima surat rehabilitasi presiden, kalau sudah kami ingin segera proses klien saya untuk segera bebas malam ini," tandasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan (Antara)