Kuasa Hukum Ungkap Tak Pernah Ajukan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 23:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan saat mendatangi Gedung Merah Pu Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan saat mendatangi Gedung Merah Pu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait status hukum kliennya dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

"Kami tidak (mengajukan rehabilitasi). Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya kemarin itu," ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Ia mengaku baru mengetahui adanya keputusan rehabilitasi bagi Ira dari pemberitaan yang beredar di media.

"Tahunya dari pemberitaan tadi," katanya.

Sampai dengan pukul 19.39 WIB, Soesilo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resmi surat rehabilitasi yang diterbitkan pemerintah.

"Saya belum mendapatkan juga," ujarnya.

Meski demikian, ia menyampaikan harapannya agar Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya dapat segera dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Presiden Beri Rehabilitasi

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Presiden Prabowo

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak tuduhan merugikan negara dan menyatakan akuisisi tersebut justru memberi keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya. Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Ketua Majelis Hakim Sunoto sebelumnya mengemukakan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kemudian, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

(Sumber: Antara) 

x|close