Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JHS selaku Dirut PT Dwitunggal Bangun Persada,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Selain JHS, penyidik KPK juga memanggil seorang pegawai PT Dwitunggal Bangun Persada berinisial AH untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama. Berdasarkan data kehadiran, Juanda Hasurungan tercatat tiba sekitar pukul 10.07 WIB, sementara AH belum terdaftar dalam catatan kedatangan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Seluruh Indonesia
Baca Juga: Kasus Pemerasan Sertifikat K3, KPK Kembali Periksa Empat ASN Kemenaker
Perkara dugaan korupsi ini mulai masuk tahap penyidikan setelah diumumkan KPK pada 23 Februari 2024. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam pihak lainnya sebagai tersangka.
Pada hari pengumuman itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)