Penyidik Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Bobby Nasution, KPK: Itu Langkah Positif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 14:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gubernur terpilih Sumatera Utara Bobby Nasution Gubernur terpilih Sumatera Utara Bobby Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pelaporan terhadap penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan enggannya memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merupakan langkah positif.

“Ya, itu langkah yang bagus. Maksudnya langkah yang bagus itu biar nanti dijelaskan dan dibeberkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Nove mber 2025 malam.

Asep menambahkan bahwa pelaporan tersebut merupakan mekanisme yang tepat, mengingat Dewas memiliki kewenangan melakukan pengawasan sekaligus meminta klarifikasi atas laporan yang diterima.

“Dewas memiliki kewenangan untuk mengawasi. Ya, akan dijelaskan, akan dibuka seperti apa informasi yang ada,” katanya.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Bobby Nasution

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. <b>(Antara)</b> Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. (Antara)

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dari dua klaster perkara tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Baca Juga: KPK Bantah Penangkapan Wamen Noel Pengalihan Isu Dugaan Korupsi Bobby Nasution

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan uang rampasan kasus investasi fiktif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. <b>(Antara)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan uang rampasan kasus investasi fiktif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Antara)

Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Enam proyek itu bernilai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap. Untuk penerima suap, pada klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam penyidikan kasus ini.

Sehari setelahnya, 18 November 2025, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dewas akan melakukan musyawarah untuk menentukan pemanggilan Rossa Purbo Bekti.

(Sumber: Antara) 

x|close