Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi, tidak bisa dianggap sebagai preseden buruk.
“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Saat dikonfirmasi ulang, Asep menekankan bahwa pandangan KPK berbeda terkait hal tersebut. Menurutnya, pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah berada di luar kewenangan KPK setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelas Asep.
Baca Juga: Dubes RI untuk Inggris Desra Bersyukur atas Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi
Asep menambahkan, sepanjang penanganan kasus ini, KPK telah bertindak sesuai ketentuan undang-undang.
“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022. Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT JN, Adjie.
Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Tak Pernah Ajukan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan dirinya tidak menerima tuduhan merugikan negara.
“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,” catat persidangan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion, menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lain dalam kasus ini.
(Sumber: Antara)
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)