Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya kemungkinan baru dapat dibebaskan pada Kamis, 27 November 2025. Ira merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019–2022.
"Jawabannya adalah setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok Kamis, 27 November 2025," ujar Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Ia menerangkan bahwa pembebasan tersebut berkaitan dengan batas akhir pengajuan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, KPK juga menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto apabila pembebasan itu dilakukan pada tanggal tersebut.
"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok Kamis, 27 November 2025," kata Soesilo.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP juga telah dilimpahkan KPK kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Hingga Rabu Sore, KPK Belum Menerima Keppres Rehabilitasi Untuk Ira Puspadewi
Dalam sidang pada 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tudingan bahwa tindakannya merugikan negara. Ia menegaskan bahwa akuisisi perusahaan tersebut justru memberikan keuntungan berupa perolehan 53 kapal lengkap dengan izin operasi. Sementara itu, pada 20 November 2025 majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Ira, serta hukuman 4 tahun penjara untuk Yusuf dan Harry.
Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Perkembangan terbaru pada 25 November 2025 menunjukkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, sebagaimana diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(Sumber: Antara)
Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk mengecek Surat Rehabilitasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat rehabilitasi yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan terdakwa Ira Puspadewi yang telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (Antara)