Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kedatangan Ridwan Kamil menjadi perhatian karena ia disebut sebagai mantan kepala daerah yang pernah memiliki keterkaitan dengan institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap proses hukum.
“Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar Ridwan Kamil sesaat setelah tiba di kompleks KP, dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil tiba sekitar pukul 10.40 WIB didampingi oleh sejumlah pengacara. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan ini justru disambut baik karena memberikan ruang klarifikasi secara terbuka.
“Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar. Kira-kira begitu dan dapat merugikan,” ujarnya.
Ridwan Kamil berharap keterangannya dapat membantu penyidik dalam mengusut perkara yang tengah berlangsung. Ia menegaskan kesiapannya memberikan keterangan seluas-luasnya.
“Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: VIDEO: Pertarungan Pembegal vs Tukang Martabak di Bandung, Sempat Adu Samurai
Kasus dugaan korupsi Bank BJB sendiri telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus yang sama, dan dari tindakan tersebut disita beberapa barang, termasuk sepeda motor hingga mobil.
Ridwan Kamil (Antara)