Pengadilan Bangladesh Vonis 5 Tahun Mantan PM Sheikh Hasina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 10:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berbicara pada pertemuan di Dhaka, Bangladesh, Senin, 8 Januari 2024. ANTARA/Xinhua/HO-PMO/aa. Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berbicara pada pertemuan di Dhaka, Bangladesh, Senin, 8 Januari 2024. ANTARA/Xinhua/HO-PMO/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Dhaka - Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina kembali dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Pada Senin, 1 Desember 2025, pengadilan di Dhaka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hasina atas kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Purbachal New Town Dhaka.

Di dalam persidangan yang berlangsung di ibu kota Bangladesh itu, pengadilan juga menetapkan dua anggota keluarga Hasina sebagai terdakwa dalam kasus serupa. Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina, serta Tulip Siddiq, putri Rehana, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dengan masa penjara berbeda.

Baca Juga: Bangladesh Kembali Desak India Ekstradisi Sheikh Hasina

Vonis tersebut menambah daftar hukuman terhadap Hasina. Bulan lalu, sebuah pengadilan khusus di Dhaka telah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan perdana menteri tersebut atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama gelombang protes Juli 2024.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan juga memerintahkan agar Hasina, yang kini berusia 78 tahun, kembali ke Bangladesh dari India untuk menjalani proses hukum. Ia disebut memerintahkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa, sebuah situasi yang berujung pada kejatuhannya dari jabatan perdana menteri pada tahun lalu.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close