Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia tetap berhak mendapatkan perlindungan selama status kewarganegaraan mereka masih berlaku.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait masih mendalami informasi mengenai kondisi dan status kedelapan WNI tersebut. Sugiono mengatakan hak konsuler tetap diberikan selama tidak ditemukan unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” kata Sugiono melalui pernyataan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Menlu: Pemerintah Masih Dalami Dugaan 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia
Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengungkap dugaan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Mereka disebut awalnya mendapat tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: AS Tawarkan Penghapusan Utang bagi Mahasiswa Asalnya Mau Jadi Tentara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meneliti apakah para WNI tersebut menjadi korban perekrutan palsu atau secara sukarela memilih bergabung dengan dinas militer asing.
(Sumber: Antara)
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (Antara)