Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
Diketahui, korporasi yang produknya dibeli dalam pengadaan itu ialah Google. Sebab, laptop yang dibeli yaitu jenis Chromebook, bikinan Google.
"Bukan hal yang nggak mungkin (menjerat korporasi di kasus korupsi laptop)," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 23 Desember 2025.
Saat ini, lanjut Anang, pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kasus yang menjadikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pesakitan itu. Jika indikasi korporasi terlibat kuat, mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, seperti halnya Nadiem yang kini tengah diadili.
"Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat dan, bisa saja," ucapnya.
Terkait apakah ada kaitannya antara investasi Google ke Gojek, selaku perusahaan yang didirikan Nadiem, Kejagung masih mendalami.
"Nanti tunggu pendalaman dari teman-teman penyidik," jelasnya.
Diketahui, selain Nadiem, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam kasus ini. Mereka antara lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara diperkirakan merugi Rp1,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)