Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyatakan kliennya masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi hingga saat ini. Sehingga Nadiem tidak menghadiri sidang perdana hari ini.
Nadiem dijadwalkan mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
“Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” ujar Dodi kepada wartawan.
Ini merupakan kali kedua Nadiem tidak hadir di sidang perdana. Majelis hakim meminta bila 5 Januari 2026 nanti Nadiem tidak hadir, maka akan dihadirkan tim dokter ke pengadilan untuk memberikan keterangan sakit Nadiem.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Nadiem sudah dalam kondisi sehat berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025 kemarin.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Sudah Sehat dan Bisa Beraktivitas
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)
Terkait kehadiran Nadiem pada persidangan Selasa, Anang belum dapat memastikan. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem awalnya dijadwalkan berlangsung Selasa, 16 Desember 2025, namun ditunda karena Nadiem masih dalam perawatan medis.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 16 Desember 2025, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap kerugian negara akibat kasus itu diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Sidang itu juga mengungkap pihak-pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem, yang disebut menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Nadiem di Korupsi Chromebook: Copot Pejabat Eselon yang Beda Pendapat
(Sumber: Antara)
Franka Makarim, Istri mantan Mendikbudristek mengunggah foto saat Nadiem Makarim akan menjalani operasi. Sidang perdana Nadiem dua kali ditunda karena pendiri aplikasi Gojek itu jatuh sakit. (Instagram Franka Makarim)