Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Ingin Segera Jalani Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 14:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir (kanan) saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Arsip foto - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir (kanan) saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya berkeinginan agar proses persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dapat segera dimulai.

Ari menjelaskan bahwa Nadiem ingin perkara yang menjeratnya terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 tersebut dapat segera diselesaikan sehingga ia dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

"Pak Nadiem sendiri dari kemarin dia ingin cepat-cepat segera mulai sidang, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu," ungkap Ari saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan mendatang pihaknya siap mengungkap isi percakapan terkait rencana pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung di grup Whatsapp dan melibatkan kliennya.

Baca Juga: Masih Sakit, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda Lagi

Sejalan dengan pernyataan tersebut, ibunda Nadiem, Atika Algadrie, turut mengungkapkan keinginannya agar proses hukum yang dihadapi putranya dapat segera rampung. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem tetap menjadi prioritas utama.

Atika menuturkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat menjenguk Nadiem. Dalam kesempatan itu, Nadiem memberikan sepucuk surat kepadanya dalam rangka memperingati Hari Ibu.

"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," ucap Atika dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menyeret Nadiem sebagai tersangka.

Penundaan dilakukan karena Nadiem Makarim masih menjalani masa pemulihan kesehatan pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Sudah Sehat dan Bisa Beraktivitas

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025, namun ditunda karena yang bersangkutan masih dibantarkan atau menjalani penangguhan masa penahanan akibat kondisi sakit.

Dalam perkara tersebut, selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa 16 Desember 2025, sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem, yang disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close