Menteri PPPA Dalami Kasus Brimob di Tual Aniaya Siswa Hingga Tewas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 12:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkoordinasi dengan berbagai pihak menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan komprehensif sebelum disampaikan ke publik.

“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Museum Nasional, Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses koordinasi dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota guna memperdalam detail peristiwa.

“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tahu. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu, 21 Februari 2026.

Arsip foto- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA) <b>(Antara)</b> Arsip foto- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA) (Antara)

Baca Juga: DPR Minta Brimob Penganiaya Remaja hingga Tewas Diseret ke Pengadilan Umum

Peristiwa tersebut bermula ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026, dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Di lokasi kejadian, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Janji Tangani Transparan Kasus Dugaan Pembunuhan Siswa di Tual oleh Oknum Brimob

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Sumber: Antara) 

x|close