Sidang Perdana Nadiem, Pengemudi Ojol Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 12:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi ojol menyampaikan dukungan kepada Nadiem dengan membawa poster serta menggunakan mobil komando untuk berorasi.

"Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti," ujar salah satu pengemudi ojol saat menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara.

Poster-poster yang dibawa peserta aksi antara lain bertuliskan "Ojol ada karena Nadiem", "Pejuang aspal bersama Nadiem", dan "Solidaritas orang jalanan".

Selain berunjuk rasa di luar gedung pengadilan, sejumlah pengemudi ojol juga masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan langsung sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun Terkait Kasus Chromebook

Beberapa di antaranya terlihat mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang, sementara lainnya menyaksikan melalui layar siaran yang tersedia di lobi pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.

Baca Juga: Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Pasal yang Menjerat KUHP Lama

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara dirinci sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close