Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Saat Sidang Perdana Kasus Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 13:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin 5 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Aksi tersebut berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin.

Dalam demonstrasi itu, para pengemudi ojol menyatakan dukungannya dengan membawa poster-poster serta menggunakan mobil komando untuk menyampaikan orasi. Salah satu pengemudi ojol menyuarakan dukungan melalui pengeras suara.

“Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti,” ujar salah satu pengemudi ojol saat berorasi.

Poster yang dibawa dalam aksi tersebut antara lain bertuliskan “Ojol ada karena Nadiem”, “Pejuang aspal bersama Nadiem”, serta “Solidaritas orang jalanan”.

Tidak hanya beraksi di luar gedung PN Jakpus, sejumlah pengemudi ojol juga masuk ke area pengadilan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem.

Para pengemudi ojol tersebut terlihat mengikuti persidangan baik dari dalam ruang sidang maupun melalui siaran yang ditampilkan di area lobi PN Jakpus.

Baca Juga: Sidang Perdana Nadiem, Pengemudi Ojol Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

Sidang perdana kasus Nadiem sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih berlangsung.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close