Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana dakwaan atas eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar. Dalam persidangan disebut, terdakwa Nadiem sempat dijelaskan terkait kelemahan laptop berbasis Chromebook oleh konsultan. Namun, menurut Jaksa, Nadiem mengabaikan masukan konsultannya itu dengan menyatakan sebuah kalimat.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem oleh jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Senin, 5 Januari 2026.
"Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan, konsultan atas nama Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan kelemahan Chromebook yakni berupa keterbatasan koneksi internet. Ibam saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Kuasa hukum mantan Mendikbduristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (tengah) berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
"Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek (Tim IT) melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," beber JPU.
"Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," imbuhnya. Walau begitu, Nadiem justru merespons negatif hasil paparan perihal kelemahan Chromebook.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," kata JPU. Seperti diketahui, laptop Chromebook memiliki sistem operasional atau Chrome OS milik perusahaan teknologi raksasa dunia, Google.
Sebelumnya, jaksa menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memperkaya 25 pihak, salah satunya Nadiem. JPU menyebut Nadiem memperoleh Rp 809 miliar dari kasus ini.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,1 triliun. Perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Ja (Antara)