Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut memberikan sejumlah kewenangan kepada dua staf khususnya, Jurist Tan serta Fiona Handayani. Ini dilakukan agar seluruh pejabat internal mengikuti perintah dari keduanya.
Hal itu terungkap, kala jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook.
Arahan tersebut, disampaikan tak lama usai Nadiem melantik Fiona dan Jurist sebagai staf khususnya.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani, kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon I dan II di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Adapun Jurist Tan serta Fiona Handayani dilantik pada 2 Januari 2020. Tapi, keduanya disebut sudah terlibat dalam proses perencanaan pengadaan sejak Nadiem belum dilantik menjadi menteri, yaitu pada akhir 2019.
Baca Juga: Menhan Paparkan Tahapan Kerja Satgas Kuala di Aceh
"Pada tanggal 2 Januari 2020 terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran di antaranya dalam program Merdeka Belajar," papar JPU.
Sedangkan Fiona, dilantik untuk menjadi stafsus di bidang isu-isu strategis. Usai Nadiem melantik dan menyampaikan arahannya, Jurist dan Fiona sering memimpin rapat dengan pejabat internal Kemendikbudristek.
"Bahwa selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting dengan pejabat Eselon I dan II di Kemendikbud mewakili terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," papar JPU.
Kewenangan Jurist dan Fiona ini membuat sejumlah pejabat Kemendikbudristek khawatir akan intervensi dalam proses pengadaan. Hal itu sempat dinyatakan sejumlah peserta sidang rapat pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020.
Kala itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek mengadakan Zoom meeting secara internal. Tim Nadiem tak menjadi peserta rapat. Rapat tertanggal 27 April 2020 ini diikuti oleh Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, Harnowo Susanto.
"Pada rapat kedua, membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows, di mana hampir semua menyampaikan kekhawatirannya terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri dalam penyusunan spesifikasi terhadap peralatan TIK yang akan diadakan," papar jaksa.
Kini, Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih jadi buronan. Sedangkan Fiona, beberapa kali diperiksa di tahap penyidikan serta berstatus sebagai saksi.
Sidang perdana Nadiem Makarim (ANTARA)