Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini langsung dinyatakan Nadiem usai mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," kata Nadiem saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Hakim lantas mempertanyakan kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir, lalu menyampaikan bahwa eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
Baca Juga: Nadiem Saat Diberitahu Kelemahan Chromebook: You Must Trust The Giant!
"Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
"Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.
Purwanto lalu mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Walau begitu, dengan alasan kesehatan sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00. Kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," jelas Purwanto.
Sidang bakal dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem.
"Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsinya," tandas Purwanto.
Sidang perdana Nadiem Makarim (ANTARA)