Jaksa Sebut Nadiem Makarim Telah Mengetahui Masalah Pada Laptop Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 15:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan dukungan dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S) Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan dukungan dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem Anwar Makarim telah mengetahui adanya permasalahan pada laptop Chromebook yang digunakan dalam program pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020.

Menurut JPU, pengetahuan tersebut diperoleh Nadiem dari paparan yang disampaikan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, bersama tim teknologi, dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Februari 2020.

“Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Berdasarkan paparan tersebut, lanjut JPU, Ibam dan tim teknologi menyampaikan kepada Nadiem bahwa komputer pribadi (PC) dengan sistem operasi Windows (Windows OS) masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Namun demikian, JPU menuturkan bahwa meskipun telah menerima pemaparan mengenai keterbatasan Chromebook, Nadiem justru menyampaikan pernyataan, “You must trust the giant”, yang dimaknai sebagai keharusan untuk mempercayai produk Google.

JPU juga mengungkapkan bahwa paparan yang disampaikan Ibam kepada Nadiem tersebut dilakukan setelah Ibam bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari menggelar pertemuan dengan pihak Google. Pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait harga serta spesifikasi teknis perangkat Chromebook.

Baca Juga: Nadiem Saat Diberitahu Kelemahan Chromebook: You Must Trust The Giant!

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close