Nadiem Jelaskan Lonjakan Harta di LHKPN: Kenaikan Saham GoTo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 16:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan ciuman dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan ciuman dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa peningkatan nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, khususnya pada pos surat berharga yang mencapai Rp4,8 triliun, sepenuhnya disebabkan oleh melonjaknya harga saham GoTo saat perusahaan tersebut melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO).

"Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pada periode IPO, harga saham GoTo berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per saham, sehingga secara otomatis meningkatkan nilai kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.

Namun demikian, Nadiem menyebutkan bahwa ketika harga saham GoTo turun pada tahun 2023 ke kisaran sekitar Rp100 per saham, total kekayaannya juga mengalami penurunan signifikan hingga menjadi Rp906 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2024 saat harga saham GoTo kembali merosot ke kisaran Rp70 sampai Rp80 per saham, nilai kekayaannya kembali turun dan berada di angka Rp600 miliar.

Baca Juga: Nadiem: Tak Sepeser Pun Masuk Kantong Saya

"Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu menilai dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dan telah memperkaya diri berdasarkan LHKPN tahun 2022 menjadi tidak jelas dan membingungkan.

Ia menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa terdapat pencatatan perolehan harta berupa surat berharga sebesar Rp5,5 triliun, yang menurutnya tidak sejalan dengan tudingan adanya aliran dana tunai.

Nadiem mengaku tidak memahami konstruksi dakwaan tersebut karena di satu sisi disebutkan adanya penerimaan uang, sementara di sisi lain peningkatan kekayaan dikaitkan dengan nilai surat berharga.

"Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya," ucapnya.

Baca Juga: Nadiem: Dari Kecil Saya Disuruh Lihat Aktivis Antikorupsi Berdebat

Oleh karena itu, Nadiem menilai dakwaan menjadi tidak cermat karena tidak menguraikan secara jelas dan menyeluruh sumber kekayaannya, yang menurut dia sangat mudah diverifikasi melalui data pelaporan pajak.

Ia juga menegaskan bahwa dakwaan tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara transaksi senilai Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaan pribadinya.

"Karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem menegaskan.

Nota keberatan tersebut disampaikan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga: Bantah Diperkaya Rp809 M, Nadiem: Keuntungan Google dari Chromebook Cuma Rp600 M!

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal tersebut tercermin dalam LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close