Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menepis dakwaan yang menyebut dirinya menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa dana yang dimaksud bukan merupakan aliran dana pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi dan transparan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB sebagai bagian dari pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
Lebih lanjut, Nadiem menilai dakwaan yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri tidak disertai penjelasan mengenai mekanisme penerimaan dana Rp809,59 miliar tersebut.
Menurutnya, dakwaan itu tidak menguraikan secara jelas apakah dana tersebut benar-benar mengalir kepadanya serta keuntungan apa yang diduga ia peroleh dari transaksi tersebut.
Selain itu, Nadiem juga menyampaikan bahwa tidak terdapat penjelasan mengenai keterkaitan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah publik diminta menarik kesimpulan sendiri.
Baca Juga: Christine Hakim hingga DJ Donny Hadir di Sidang Perdana Nadiem Makarim
"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.
Eksepsi tersebut disampaikan Nadiem atas dakwaan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut antara lain disebut dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber : Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)