Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendalami peran Jurist Tan yang disebut memiliki kewenangan lebih saat menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Anwar Makarim.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Sutanto, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai luasnya kewenangan yang dimiliki Jurist Tan selama menjadi staf khusus Mendikbudristek. Sutanto pun membenarkan hal tersebut.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa kepada saksi.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Ucapan Jurist Tan dan Fiona Dilakukan Atas Perintahnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Se (Antara)
"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," jawab Sutanto.
Sutanto yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim mengaku dalam pelaksanaan tugasnya lebih sering berkoordinasi langsung dengan Jurist Tan, khususnya terkait substansi pekerjaan.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto, yang memuat pernyataan bahwa sejumlah staf di Kemendikbudristek merasa takut terhadap Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.
"Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.
Sutanto membenarkan isi BAP tersebut.
"Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Pelajari Mekanisme Ekstradisi Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (M (Antara)
Jurist Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diadili karena masih berstatus buron.
Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam perkara yang sama.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Ia juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Jurist Tan.