Kejagung Pelajari Mekanisme Ekstradisi Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 19:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah peluang untuk melakukan ekstradisi terhadap tiga buronan yang berstatus tersangka, yaitu Jurist Tan, Mohammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan sembari menunggu persetujuan dari Interpol Lyon, Prancis, agar ketiga nama tersebut dapat resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).

“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Tapi, sedang dikaji,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Soal Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

Ketiga buronan itu tengah terseret kasus korupsi yang ditangani Kejagung. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Sementara itu, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk rentang waktu 2018–2023.

Adapun Cheryl Darmadi—putri dari terpidana korupsi Surya Darmadi, dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi aktivitas usaha PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Imigrasi: Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dapat Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri

Saat ini, ketiganya telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Anang menyebut bahwa apabila opsi ekstradisi disetujui, maka langkah selanjutnya kemungkinan dilakukan melalui penangkapan guna menahan status keberadaan mereka sementara.

“Mungkin, ‘kan, bisa dengan melakukan ekstradisi. Kalau dimungkinkan, dengan provisional arrest atau penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan para buronan tersebut sudah diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), namun tidak dapat diumumkan ke publik.
“Penyidik sudah mengetahui, tapi masih kita rahasiakan. (Penyidik) sedang berusaha dan berkoordinasi,” ucapnya.

(Sumber: Antara) 

x|close