Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 17:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapal tanker MT Arman 114. ANTARA/HO-Kejagung/pri. Kapal tanker MT Arman 114. ANTARA/HO-Kejagung/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan akan menggelar lelang barang rampasan negara berupa satu kapal tanker MT Arman 114 berikut muatannya yang berupa minyak mentah ringan (light crude oil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Senin, 24 November 2025, menyampaikan bahwa lelang akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Lelang kapal tersebut dapat diakses melalui situs lelang.go.id.

“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” jelasnya.

Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang merupakan terpidana perkara pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga: Humpuss Maritim Tambah Armada Kapal Tanker Minyak MT Marlin 88

Anang menerangkan bahwa nilai limit total objek lelang mencapai Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan senilai Rp118.000.000.000. Peserta yang hendak mengikuti lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi serta memenuhi persyaratan khusus, yaitu berbentuk badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor maupun afiliasinya sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” ujarnya. Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, dan peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.

MT Arman 114 merupakan kapal berbendera Iran yang menjadi barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah yang menyeret nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagai terdakwa. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal tersebut beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara.

Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasus bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan dua kapal tanker saling menempel dalam kondisi mematikan Automatic Identification System (AIS). Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak menunjukkan adanya pipa yang terhubung antara kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, serta terlihat tumpahan minyak yang berasal dari MT Arman 114.

(Sumber: Antara)

x|close