Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI berinisial SU sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum Ditjen Pajak.
“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Selain SU, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri, Purbaya: Biar Saja Proses Ini Berjalan
Baca Juga: Profil Ken Dwijugiasteadi, Mantan Dirjen Pajak yang Dicegah ke Luar Negeri
Penyidikan kasus ini tengah menyoroti dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak pada Kemenkeu periode 2016–2020.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan melakukan pencegahan ke luar negeri bagi beberapa pihak terkait.
Pada Minggu, 23 November 2025, penyidik menggeledah beberapa titik di Jabodetabek. Dari penggeledahan tersebut, pihak Kejagung menyita satu mobil Toyota Alphard, dua sepeda motor gede (moge), serta dokumen.
Namun, terkait rincian lokasi penggeledahan maupun kepemilikan kendaraan yang disita, Kejagung belum bersedia mengungkapkannya.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)