Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan dalam rangka penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
“Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Toyota Alphard serta dua motor gede (moge). Anang menjelaskan bahwa ketiga kendaraan tersebut ditemukan saat penggeledahan pada Minggu 23 November 2025.
“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek di mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” katanya. Meski demikian, ia tidak merinci lokasi penggeledahan maupun sumber kendaraan-kendaraan yang disita.
Baca Juga: Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Minyak Mentah
Untuk sementara, kendaraan sitaan tersebut telah ditempatkan pada lokasi yang dianggap aman. “Sementara diamankan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tempat yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut meminta publik menunggu perkembangan lanjutan. “Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada nantinya. Kita tunggu nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ujarnya.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang diduga memperkecil kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak sepanjang 2016–2020. Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi serta mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi adanya lima individu yang kini berstatus cegah keluar negeri atas permintaan Kejagung. Mereka berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan keterangan dalam dokumen resmi: “Alasan: korupsi.”
(Sumber : Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 25 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)