Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza: Klien Saya Tak Rugikan Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 21:00
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Kerry Adrianto yakni Patra M Zen Kuasa hukum Kerry Adrianto yakni Patra M Zen

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza masih terus bergulir. Kerry yang merupakan anak kandung Riza Chalid didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak (TBBM OTM).

Dua orang kuasa hukum Kerry Adrianto yakni Patra M Zen dan Idham Putra membeberkan sejumlah kejanggalan dakwaan JPU kepada kliennya. Saat menjadi narasumber dalam program Super Don, Super Opini yang didukung oleh Super Zuper di Nusantara TV, keduanya lantas mengungkapkan sejumlah fakta yang diklaim sebagai bukti jika kliennya tidak melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan JPU.

Patra M Zen menegaskan kliennya Kerry Adrianto tidak merugikan negara. Bahkan sebaliknya sebagai pengusaha migas Kerry Adrianto telah membantu dan menguntungkan negara. Atas dasar itulah, Kerry Adrianto sampai menulis surat dari balik jeruji yang isinya mempertanyakan kenapa dirinya diperlakukan seolah menjadi musuh negara.

"Jadi surat itu konteksnya adalah ini udah enggak bisa lagi dia tahan nih. Isi hatinya sudah enggak bisa lagi," ujar Patra M Zen menjawab pertanyaan dua host Super Don, Super Opini Nusantara TV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer.

"Dia bilang sebagai pengusaha suami, anak, dan seorang ayah yang diperlakukan seolah musuh negara. Jadi sudah sampai begitu dia merasa nih ya dimusuhin sama negara. Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara, namun saya dicitrakan sebagai penjahat besar. Seakan saya adalah sumber masalah di negeri ini. Di mana keadilan? Itu pertanyaannya," lanjut Patra membacakan sebagaian isi surat Kerry Adrianto.

Patra menyebut proses hukum yang terjadi pada Kerry Adrianto tanpa didahuli prosedur yang benar. Rumahnya digeledah, kemudian Kerry Adrianto dibawa dan diperiksa tanpa. Lalu tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025.

Kuasa hukum Kerry Adrianto, Idham Putra Kuasa hukum Kerry Adrianto, Idham Putra

Kejanggalan lainnya beber Patra, proses penyidikan terkait dugaan kasus yang menjerat kliennya dilakukan pada rentang waktu tahun 2018 sampai 2023. Namun setelah ditetapkan sebagai tersanga berubah jadi 2013.

"Ini kan sudah sidang nih bukannya kita ngomong-ngomong doang. 25 Oktober mulai sidang dakwaan 187 halaman ditujukan kepada Kerry merugikan keuangan negara. Mengatur terminal BBM atau tangki yang kata jaksa penuntut umum tidak dibutuhkan. Tapi sampai sekarang masih dipakai," ungkapnya.

Patra menegaskan terminal BBM milik kliennya Kerry Adrianto telah membantu negara sebagaimana amaat Undang-Undang Migas dan secara politik bangsa kita harus memiliki ketahanan energi nasional. Pasalnya adanya terminal BBM dapat memaksimalkan proses penyimpanan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kalau kita enggak ada tangki OTM ini sampai hari ini yang saya bisa nyatakan dan itu tidak bisa dibantah. Kita bergantung beli ke Singapura. Terus pertanyaannya apa lebih mahal apa lebih murah? Jelas lebih mahal," tuturnya.

Baca juga: Kerry Bantah Rugikan Negara, Klaim Terminal BBM Miliknya Hemat Pertamina Rp145 Miliar per Bulan

"Dengan adanya OTM kita bisa ambil dari Afrika Barat dari Timur Tengah masukkan ke tangki Merak. Dari tangki Merak bisa langsung keluar lagi ke kapal untuk didistribusikan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Kerry Adrianto lainnya Idham Putra menyampaikan alasan kenapa kliennya tidak mengajukan proses praperadilan.

"Kenapa tidak mengajukan sebetulnya pada dasarnya ingin menunjukkan sikap koperatif terhadap pemberantasan korupsi dalam di bidang migas. Jadi persoalannya kita lebih fokus pada kebenaran materil. Ini yang ingin diungkapkan oleh klien kami. Itu fokusnya," tutur Idham Putra yang hadir secara daring.

Program Super Don, Super Opini di Nusantara TV Program Super Don, Super Opini di Nusantara TV

Idham menegaskan Kerry Adrianto ingin membuktikan ini secara penuh fakta-fakta yang sebenarnya. Pertama diduga tindak pidana tata kelola migas dan produksi kilang dan kontra-kontrak kerja sama Kerry Adrianto tidak pernah mengikatkan kontrak atau mendapat surat keputusan sebagai pengola tata migas baik melalui BPH Migas maupun SKK Migas.

"Jadi tidak ada hubungan dalam tata kelola migas. Begitupun dalam produksi kilang. Klien kami hanya menyediakan terminal BBM. Terus dituduhkan di awal Rp197 triliun. Logikanya apakah kerugian nasional ini ditimpakan atau dibebankan pertanggung jawaban kepada klien kami yang hanya punya satu terminal BBM dan tiga kapal. Itu logika logika yang tidak berdasar," paparnya.

"Kita hanya adalah penunjang infrastruktur dan logistik di bidang migas," tandasnya.

Soal hubungan ayah-anak antara Kerry Adrianto dengan Riza Chalid terkait penyelenggara penyewaan terminal bahan bakar minyak TBBM. Idham menyatakan fakta persidangan sudah terungkap melalui kesaksian oleh dari Bank BRI bahwa Kerry adrianto melalui ayahnya hanya duduk sebagai personal guarantee.

"Di mana itu adalah standar operasional prosedur BRI saat tangki Merak dalam proses mengakuisisi Orbit terminal Merak. Atau sebelumnya oil tanking. Belum ada kerja sama dengan Pertamina pada saat itu. Jadi tidak ada hubungan dalam perkara dugaan korupsi ini sebagai ultimate beneficial owner. Itu sangat aneh," tuturnya.

Patra M Zen dan Idham Putra berharap kliennya Kerry Adrianto mendapat keadilan dan tidak ada lagi stigma-stigma negatif.

"Jadi apapun nanti narasi yang dibuat pasca putusan. Itu keadilan yang terdistribusi. Itu harapan kami. Jadi tidak ada lagi stigma-stigma yang negatif. Semua memang sudah tercermin dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita akan selalu perjuangkan sampai ke sana," pungkasnya.

x|close