Soal Kasus Impor Minyak, Pengacara Kerry Adrianto: Tuduhan BBM Oplosan Sangat Menyakitkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2025, 15:47
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha  dan Idham Putra/Ntv Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha dan Idham Putra/Ntv

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi impor minyak yang menyeret nama Kerry Adrianto kini menjadi sorotan. Dalam proses hukum yang berjalan, muncul isu soal dugaan 'oplosan bahan bakar minyak' yang langsung dibantah tegas oleh kuasa hukum Kerry. Namun, tudingan tersebut dengan tegas dibantah oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyatakan bahwa isu oplosan yang beredar sangat merugikan kliennya. 

"Kami mencari momen yang tepat memberikan informasi yang sesungguhnya, sebenarnya-benarnya agar kiranya persepsi yang sudah dibangun kepada klien kami khususnya itu sangat merugikan," ucap Lingga dalam program NTV Prime dikutip, Jumat 31 Oktober 2025.

Baca juga: Sosok Kerry Riza Anak Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Oleh karena itu, tim hukum menunggu waktu yang tepat untuk memberikan klarifikasi. 

"Dalam kronologi tentang oplosan ini kami mendapatkan excess dan dibangun narasi sedemikian rupa. Bila diperhatikan tentu ada potensi kerugian triliunan dan itu ditujukan kepada klien kami," beber Lingga.

"Begitu menyakitkan dan begitu sangat untuk ingin dibantah namun kami melihat posisi dalam hal itu belum saat atau belum tepat buat kita memberikan informasi, agar kiranya bisa diberikan kepada publik," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kerry, Idham Putra, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan dalam persidangan justru membantah tudingan oplosan tersebut. 

"Faktanya di persidangan dakwanya jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa tidak ada oplosan," bebernya.

Baca juga: KPK Panggil Kabiro OSDMA Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Idham menambahkan, pihaknya memilih diam sejak penetapan tersangka untuk menghormati proses hukum. 

"Klien kami pada dasarnya narasi ini sudah terbentuk kan, kami diam dalam arti bukan diam tapi tetap fokus pada pembelan kami," jelas Idham.

Tim hukum Kerry berharap masyarakat tidak terjebak pada opini yang berkembang di luar proses hukum. 

Mereka menilai pengadilan adalah tempat terbaik untuk mengungkap kebenaran secara terbuka dan berimbang.

"Kami minta perhatian masyarakat untuk mendukung bahwa pengadilan ini adalah tempat yang baik untuk klien kami memperoleh kebenaran secara terbuka, adil dan berimbang," tandasnya.

Baca juga: Wamen Investasi Todotua Pasaribu Bahas Potensi Kerja Sama Hilirisasi dengan Lion Group Malaysia

Seperti diketahui, Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp3,07 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Kerry diduga melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025 lalu.

x|close