Polri Pastikan Proses Red Notice Riza Chalid Berjalan Lancar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 17:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko memberi keterangan kepada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko memberi keterangan kepada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri menegaskan penerbitan red notice terhadap buronan kasus korupsi minyak, Riza Chalid, tidak mengalami kendala. Proses tersebut sudah diajukan ke Interpol Lyon sejak pekan lalu dan kini tinggal menunggu tindak lanjut resmi dari Sekretariat Jenderal Interpol di Prancis.

“Kalau itu (terkait Riza Chalid) kan sudah diajukan ke (Interpol) Lyon, dan kita tinggal menunggu saja prosesnya. Sampai sejauh ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Red notice adalah permintaan Interpol kepada negara anggota untuk membantu menemukan dan menahan sementara buronan internasional dalam rangka ekstradisi. Meski begitu, sifatnya tidak mengikat secara hukum, dan seluruh penerbitannya diproses resmi oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.

Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman Bagi Buronan Internasional

Untung menambahkan, permohonan red notice tersebut disampaikan pada Kamis, 18 September 2025, kemudian diproses pada Jumat, 19 September 2025, dan saat ini masih menunggu respon resmi dari Interpol.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Keberadaannya terakhir dilacak di Malaysia, namun hingga kini belum dipastikan secara akurat oleh aparat.

Selain Riza, Polri juga tengah mengajukan sejumlah kasus lain ke Interpol, di antaranya tersangka kasus fintech Investree, Adrian Gunadi, serta tersangka kasus pengadaan Chromebook, Juristan.

“Sama-sama sedang berproses, nanti akan kami update begitu selesai,” ujar Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid di dalam negeri, termasuk rumah mewah, tanah, dan kendaraan. Selain itu, penelusuran terhadap aset lain yang diduga disembunyikan di luar negeri juga masih terus dilakukan.

Baca Juga: Polri Jelaskan Hambatan Red Notice Pedofil di Bandung

(Sumber: Antara)

 

x|close