Ntvnews.id, Jakarta - Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, putri dari politikus Andre Rosiade, memastikan tetap melanjutkan laporan polisi terhadap YouTuber Resbobb (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah) atas dugaan penyebaran fitnah, meski proses mediasi telah difasilitasi Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Azizah, Anindya Dipo Pratama, menyebut mediasi yang berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak menghasilkan kesepakatan damai.
“Kami mengapresiasi dari Bareskrim sudah memfasilitasi mediasi ini dengan Jannah dan Daus. Tapi, dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai. Mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut,” ujar Dipo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Hak Tersangka di Rutan Polda Metro Jaya Tetap Terjamin
Ia menambahkan Azizah dan keluarga sebenarnya telah memaafkan Resbobb dan Bigmo, namun proses hukum tetap berlanjut karena pihaknya menilai ada unsur pidana.
“Kenapa tidak tercapai kesepakatan? Ini, ‘kan, baru tahap penyelidikan, mediasi di tahap penyelidikan. Kami meyakini bahwa ini ada pidana, ada pidana yang dilakukan oleh Bigmo dan Resbobb,” kata Dipo.
Menurutnya, jika kasus naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali sebelum membuka peluang berdamai.
Di sisi lain, Resbobb dan Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Azizah Salsha dan keluarga. Resbobb, yang juga kakak dari Bigmo, berharap kasus ini segera berakhir.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp9,9 Triliun untuk Hilirisasi Kelapa hingga Kakao
“Masa depan saya masih panjang. Saya berharap Kak Zizah bisa memaafkan, juga saya bisa kembali ke Surabaya untuk melanjutkan kuliah saya. Itu saja,” ucap Resbobb.
Sementara Bigmo berjanji akan memperbaiki diri. “Aku ingin minta maaf ke Kak Azizah dan keluarga besarnya. Pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi, apalagi kalau dikasih kesempatan yang kedua, pasti enggak bakal aku sia-siain. Jadi, aku ingin minta maaf saja yang setulus-tulusnya,” katanya.
Resbobb dan Bigmo sebelumnya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut diajukan setelah keduanya mengunggah video di YouTube yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah, yang menurut kuasa hukumnya berisi fitnah terhadap kliennya.
Baca Juga: Tasya Farasya Minta Netizen Stop Hujat Rachel Vennya Usai Umbar Video Nangis
(Sumber: Antara)