Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Seluruh dokumen dan persyaratan Interpol Red Notice (IRN) telah dilengkapi oleh Kejaksaan Agung pekan lalu, dan kami langsung meneruskan permohonan tersebut ke Interpol,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Selasa, 16 September 2025.
Untung menjelaskan, terbitnya red notice masih menunggu asesmen dari Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) di markas besar Interpol.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah dan Rumah di Perumahan Rancamaya Golf Estate Bogor Terkait Riza Chalid
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Riza Chalid sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 karena tidak berada di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa paspor Riza telah dicabut.
Berdasarkan data imigrasi, Riza meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini terpantau berada di Malaysia. Pemerintah, melalui koordinasi antarinstansi, masih terus melakukan langkah hukum untuk memulangkannya ke tanah air.
(Sumber: Antara)