Kejagung Sita Tanah dan Rumah di Perumahan Rancamaya Golf Estate Bogor Terkait Riza Chalid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 13:33
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut diduga berkaitan dengan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. 

"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. 

Anang menjelaskan bahwa langkah penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. 

Tanah yang disita tercatat memiliki luas total sekitar 6.500 meter persegi dan terbagi dalam tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," jelasnya. 

Meskipun tercatat atas nama sebuah perusahaan, Anang menyebut dana yang digunakan untuk pembelian properti tersebut berasal dari Riza Chalid. 

Ia menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Anang juga menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus menelusuri keberadaan aset-aset lain yang diduga milik Riza Chalid. 

"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," katanya. 

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta KKKS selama periode 2018–2023. 

Selain sebagai tersangka korupsi, Riza juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus yang sama. 

Sebelumnya, penyidik dari Jampidsus juga telah menyita sejumlah uang tunai serta mobil mewah yang terdaftar atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Saat ini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Riza Chalid yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sumber: ANTARA

x|close