Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional. Komitmen itu diwujudkan melalui upaya berkelanjutan Polri memproses ekstradisi dan menyerahkan subjek red notice kepada negara mitra.
“Polri tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku kriminal, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, hingga ke seluruh pelosok tanah air,” ujar Amur dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Sepanjang 2024–2025, Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah memproses ekstradisi enam WNI buronan internasional serta menyerahkan 18 subjek lintas negara kepada negara mitra.
Baca Juga: TNI-Polri Evakuasi 6 Personel Kopassus di Yalimo, Tiga Luka Berat
Selain itu, Polri juga aktif di forum internasional seperti Interpol, ASEANAPOL, dan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) guna memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas negara. Indonesia bahkan dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan menteri kepolisian negara-negara Melanesia (MSG) di Jakarta pada Oktober 2025.
Amur menambahkan, perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi hambatan penegakan hukum lintas negara. Namun, Polri berkomitmen beradaptasi dan membangun kerja sama agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
“Forum internasional adalah momentum penting untuk menyatukan visi bersama menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks,” katanya.
Red notice merupakan permintaan Interpol kepada negara anggota untuk membantu menemukan buronan guna proses ekstradisi, meski tidak bersifat mengikat secara hukum.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Reformasi Transformasi Polri, Ini Tujuannya
Berdasarkan paparan, berikut enam WNI buronan internasional yang tengah dalam proses ekstradisi oleh Indonesia:
-
Paul Nicholas Robertson
-
Muhammad Shaheenshah bin Mohd Sidek
-
Adrian Asharyanto Gunadi
-
Kunto Utomo
-
Marco Cioffi
-
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po
(Sumber: Antara)