Polri Jelaskan Hambatan Red Notice Pedofil di Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 15:43
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (ketiga dari kiri) memaparkan kasus terkait status red notice Interpol kepada Komisi III DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko (ketiga dari kiri) memaparkan kasus terkait status red notice Interpol kepada Komisi III DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan status red notice terhadap Sofyan Iskandar Nugroho, warga negara Indonesia yang terjerat kasus pelecehan anak di Amerika Serikat dan kini terpantau di Bandung, terhambat aturan hukum internasional serta regulasi nasional.

Untung menjelaskan, red notice Interpol tidak bersifat wajib bagi negara untuk melakukan penangkapan paksa.

“Kewajiban kami adalah melaporkan keberadaan subjek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025

Ia menuturkan, Sofyan Iskandar Nugroho lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak 2016. Kasus pelecehan anak yang melibatkan Sofyan terjadi di Santa Clara, California, antara 2003 hingga 2010, namun dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Reformasi Transformasi Polri, Ini Tujuannya

Menurutnya, ada empat hambatan utama yang membuat penegakan hukum terhadap Sofyan tidak dapat dijalankan. Pertama, asas perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Kedua, aturan Interpol yang tidak mewajibkan penangkapan paksa. Ketiga, perkara sudah kedaluwarsa dan korban menolak bersaksi. Keempat, Amerika Serikat belum menunjukkan asas resiprositas atas permintaan Indonesia.

“Sejauh ini ada enam subjek red notice asal Indonesia yang terkonfirmasi berada di Amerika Serikat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak AS. Padahal kami sudah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur kerja sama internasional,” kata Untung.

Ia menambahkan, Polri kini melakukan pemantauan tertutup terhadap Sofyan di Bandung tanpa upaya paksa. Menurutnya, jika Amerika tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan, mekanisme yang tepat adalah melalui perjanjian ekstradisi, bukan handing over ataupun kerja sama police to police.

“Jika ada komitmen resmi melalui mekanisme ekstradisi, tentu subjek bisa diserahkan ke pihak Amerika. Namun tanpa dasar hukum itu, kami hanya dapat melakukan pemantauan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Minta Polri Hentikan Kasih Patwal ke Artis

(Sumber: Antara)

x|close