DPR Pastikan RKUHAP Tak Bisa Selesai September

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 13:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ribuan personel gabungan menggelar apel pasukan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Ribuan personel gabungan menggelar apel pasukan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), belum akan disahkan pada masa sidang I, September 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menjelaskan, pihaknya masih ingin menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Kini, masih ada 22 organisasi kemasyarakatan yang antre memberi masukan lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU," ujar Indra dalam rapat dengan Komnas HAM dan Kementerian Hukum, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Dede menyebut pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan RKUHAP pada Oktober atau masa sidang yang akan datang. Komisi III tak akan terburu-buru menyelesaikan proses pembahasan RUU itu hingga prosesnya dipastikan transparan.

"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan kuhap ini," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menargetkan RKUHAP rampung pada September ini. Tapi, ia memastikan proses pembahasan akan melibatkan masyarakst luas.

Cucun mengaku tak mau RKUHAP membuka celah gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai sudah jadi KUHAP masuk di MK, para hakim MK masuk lagi dalam yuridis formilnya. Bagaimana DPR membahas tanpa melibatkan publik dan sebagainya," tandasnya.

x|close