RUU BUMN Masuk Prolegnas 2025, RUU Danantara 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 23:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI selesai mengevaluasi dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk pada Prolegnas Prioritas 2026.

"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Kendati sejumlah RUU menjadi prioritas pada 2025, kata dia, sejumlah RUU juga diluncurkan untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut akan dilanjutkan di 2026 apabila pembahasannya belum tuntas pada tahun ini.

"Bahkan yang sudah, kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026. Tapi nanti bulan Januari setelah itu, kalau memang sudah selesai baru kita drop down lagi. Kita drop lagi dari 2026," tuturnya.

Bob Hasan memandang, masuknya kedua RUU tersebut ke dalam Prolegnas, kemungkinan ada perubahan kelembagaan terkait BUMN meski sebelumnya DPR sudah mengesahkan UU baru untuk BUMN pada awal tahun ini.

Sebab ia menilai bahwa tugas-tugasnya BUMN sudah diambil alih oleh Danantara. Tapi, menurut Bob isi dari kedua RUU itu nantinya akan berbeda karena prinsip kerjanya pun berbeda.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," tandasnya.

x|close