Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 00:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp3,07 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Kerry diduga melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri sendiri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN dengan nilai sebesar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta tambahan Rp1,07 miliar.

Baca Juga: Putra Riza Chalid Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry disebut memperkaya diri sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan nilai mencapai Rp2,91 triliun.

Dalam sidang tersebut, Kerry Andrianto yang juga diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, hadir mendengarkan pembacaan dakwaan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Juedo.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU turut memaparkan bahwa dalam proses pengadaan sewa kapal, Kerry diduga meminta Yoki untuk memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai dasar pembiayaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal di Bank Mandiri.

Kerry disebut menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan resmi antara PT JMN dan PT PIS.

Baca Juga: Interpol Masih Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

Selanjutnya, Kerry dan Dimas bersama-sama dengan Sani dan Agus diduga melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Tujuannya, agar kapal asing tidak dapat mengikuti proses tender.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ungkap JPU.

Selain itu, JPU menjelaskan bahwa Kerry dan Dimas, bersama Sani dan Agus, juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN, yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang tender untuk sewa kapal pengangkut migas.

Dalam kasus sewa TBBM Merak, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Padahal, Terminal BBM tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Selanjutnya, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meski mengetahui bahwa Terminal BBM Merak itu belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Riza Chalid, yang juga berperan sebagai personal guarantee (jaminan pribadi) dalam pengajuan kredit ke Bank BRI guna mengakuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga diduga menggunakan dana sebesar Rp176,39 juta dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk biaya perjalanan dan kegiatan golf di Thailand, yang diikuti oleh Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

(Sumber : Antara)

x|close